Harga

25-April-2024

085899117550

Admin / 2022-11-09


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dalam pendaftaran suatu merek mendapat perlindungan hukum untuk jangka 10 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala. Kini pendaftaran merek dapat melalui elektronik (Online) diantaranya: Registrasi akun pada link merek.dgip.go.id Membuat permohonan baru Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas Lakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI Isi seluruh formulir yang tersedia Unggah data pendukung yang di perlukan Jika sudah diisi dengan benar makan klik selanjutnya Permohonan sudah diterima Ada beberapa keuntungan mendaftarkan Merek diantaranya Sebagai tanda pengenal yang membedakan antara produk yang sejenis Mendapatkan perlindungan hukum dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat Merek merupakan citra ataupun image kualitas produk anda Menjadi aset yang tidak berwujud yang bernilai dan dapat digunakan sebagai alat promosi Surat pendaftaran merek/sertifikat merek sebagai syarat pengurusan SNI Merek harus tercantum dalam label pangan, dimana label pangan sebagai syarat pengurusan perizinan seperti PIRT dan MD



disdagin depok