Harga

08-May-2024

Lindungi Merk Produk Pelaku Usaha Melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Admin / 13 November 2023


Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok melalui Bidang Perindustrian melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL), Senin (13/11/2023)

Sosialisasi ini dilaksanakan di Wisma Hijau Cimanggis Kota Depok pada tanggal 13 s/d 14 November 2023 yang dihadiri oleh Ibu Medi Destianita,S.T, M.H dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI serta 30 pelaku industri kecil dan menengah di Kota Depok. 

Hak Kekayaan Intelektual atau HKI sangat penting untuk melindungi merk produk yang dihasilkan agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual yang dimiliki pelaku usaha. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan HKI untuk para pelaku industri kecil menengah khususnya dalam melindungi merek yang mereka miliki.

"Dengan adanya kesadaran dan wawasan mengenai HKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar para pelaku industri kecil menengah terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen" ucap Kadis Dagin

Tujuan diadakannya Sosialisasi ini yaitu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

disdagin depok