Harga

18-May-2024

Profil

Profil

TUGAS DAN FUNGSI 

 

DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN BERPERAN PADA MISI KE-4 KOTA DEPOK YAITU "MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERDAYA SAING".

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA DEPOK

Perwal No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Perwal No. 54 Tahun 2021

TUGAS

Membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan Bidang Perdagangan dan Perindustrian

FUNGSI :

1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Perdagangan Dan Perindustrian;

2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis Bidang Perdagangan Dan Perindustrian;

3. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Sesuai Dengan Lingkup Tugasnya;

4. Pelaksanaan Administrasi Dinas;

5. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan

 

STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA DEPOK

 

 


  • Drs. DUDI MI'RAZ IMADUDDIN, M.Si
    Kepala Dinas
    • UPTD
    • Kelompok Jabatan Fungsional
      • Bidang
        • Bidang Perdagangan
        • Bidang Sarana dan Pembinaan Pasar Rakyat
        • Bidang Perindustrian
    • Sekretaris
      • Kasubbag Umum dan Kepegawaian
      • Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi
      • Kasubbag Keuangan dan Aset
disdagin depok