AYOK KONSULTASIKAN KEMASANMU BERSAMA DIS...
April 01,2024
19-April-2024
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN BERPERAN PADA MISI KE-4 KOTA DEPOK YAITU "MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERDAYA SAING".
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA DEPOK
Perwal No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Perwal No. 54 Tahun 2021
TUGAS :
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan Bidang Perdagangan dan Perindustrian
FUNGSI :
1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Perdagangan Dan Perindustrian;
2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis Bidang Perdagangan Dan Perindustrian;
3. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Sesuai Dengan Lingkup Tugasnya;
4. Pelaksanaan Administrasi Dinas;
5. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan
No | UPTD |
---|---|
1 | Pasar Cisalak |
2 | Pasar Sukatani |
3 | Pasar Kemiri Muka dan Sawangan |
5 | Pasar Agung dan Pasar Musi |
6 | Pasar Tugu |
7 | Meteorologi |